Pernahkah Anda mendengar istilah "Menulislah, maka kau akan kaya". Pernahkah Anda sadar bahwa ternyata profesi seorang penulis dapat memperoleh penghasilan yang besar dari karya mereka, Undang undang hak paten kini sedikit banyak mulai memberi keuntungaan bagi para penulis. Sebut saja beberapa penulis terkenal di tingkat dunia maupun lokal seperti Rowling, Paolo Coelho, Andrea Hirata, Habbiburrahman, dan masih banyak penulis lain yang tak terkenal tapi dari beberapa catatan yang sempat terekam, tak sedikit penulis yang mampu hidup secara layak bahkan lebih.
Hal itu juga terbukti karena mereka juga mampu untuk pergi berhaji, mampu untuk menghajikan orang atau sanak saudaranya dan bahkan mampu meninggalkan uang pensiun (dari royalty yang dihasilkan ) kepada anak cucunya. Walaupun sudah lebih dari 49 tahun penulis tersebut meninggal.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa semakin tinggi tingkatan serta kualitas karya tulisan seorang penulis, maka akan semakin besar pula peluang untuk memperoleh manfaat dari hasil menulis. Baik manfaat dari segi sosial, keilmuan, finansial, bahkan hingga ketenaran.
Cara Perhitungan Honor Penulis - Tahukah Anda bagaimana struktur atau cara pembayaran yang dapat diperoleh oleh seorang penulis. Ada beberapa cara yang sering dialami oleh seorang penulis yaitu :
Kita ambil contoh : Hasil tulisan seorang penulis berupa buku dijual dengan harga Rp. 60 ribu. Perjanjian royalty 10%. Buku ini berhasil dicetak dan terjual habis hingga 3000 eksemplar. Maka cara perhitungan royalty untuk penulis itu adalah Rp.60 ribu x 10% x 3000 buku = Rp.18 juta.
Sungguh sebuah penghasilan yang cukup besar bukan. Belum lagi jika buku itu berhasil naik cetak ulang, artinya dicetak ulang hingga 4000 buku misalnya dan ternyata juga habis terjual kembali, maka royalty kedua dari hasil naik cetak ulang untuk penulis itu adalah sebesar Rp.60 ribu x 10% x 4000 buku = Rp.24 juta.
Perlu dipahami bahwa selama buku ini masih terus mengalami cetak ulang dan terjual habis, maka selama itu pula penulis akan memperoleh royalty hasil penulisannya, sekalipun mungkin penulis itu telah meninggal dunia, maka ahli warisnyalah yang akan menerima royalty itu.
Peraturan internasional tentang undang-undang hak cipta dan royalty internasional menetapkan bahwa royalty harus dibayarkan selama hasil karya itu masih terjual (seumur hidup) ditambah 70 tahun sesudah penulis wafat. Jadi semisal dalam setahun rata-rata bukunya terjual 5000 eksemplar dan mampu bertahan selama 5 tahun, maka hanya dengan duduk santai di rumah menikmati hari tua, sang penulis akan menerima royalty dalam kurun waktu 5 tahun sebesar Rp.60 ribu x 3000 buku x 10% x 5 tahun = Rp. 150 juta, tentunya sebuah hasil yang cukup fantastis bukan?
Untuk media cetak yang bersifat lokal atau daerah, biasanya mereka menerapkan harga yang lebih murah, yaitu sekitar Rp. 300 ribu hingga Rp. 550 ribu saja per artikelnya. Coba bayangkan jika tulisan Anda berhasil diterbitkan oleh 3 media cetak lokal dan 1 media cetak nasional, maka hasil yang akan Anda peroleh dalam kurun waktu satu bulan sekurang kurangnya (untuk tiap artikel dengan 5000 karakter huruf / 3 halaman) sebesar:
Hal itu juga terbukti karena mereka juga mampu untuk pergi berhaji, mampu untuk menghajikan orang atau sanak saudaranya dan bahkan mampu meninggalkan uang pensiun (dari royalty yang dihasilkan ) kepada anak cucunya. Walaupun sudah lebih dari 49 tahun penulis tersebut meninggal.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa semakin tinggi tingkatan serta kualitas karya tulisan seorang penulis, maka akan semakin besar pula peluang untuk memperoleh manfaat dari hasil menulis. Baik manfaat dari segi sosial, keilmuan, finansial, bahkan hingga ketenaran.
Cara Perhitungan Honor Penulis - Tahukah Anda bagaimana struktur atau cara pembayaran yang dapat diperoleh oleh seorang penulis. Ada beberapa cara yang sering dialami oleh seorang penulis yaitu :
1. Perhitungan Royalty
Royalty adalah prosentase ( biasanya berkisar pada angka sekitar 8% hingga 12% dihitung dari total hasil penjualan karya penulis secara nilai bruto.Kita ambil contoh : Hasil tulisan seorang penulis berupa buku dijual dengan harga Rp. 60 ribu. Perjanjian royalty 10%. Buku ini berhasil dicetak dan terjual habis hingga 3000 eksemplar. Maka cara perhitungan royalty untuk penulis itu adalah Rp.60 ribu x 10% x 3000 buku = Rp.18 juta.
Sungguh sebuah penghasilan yang cukup besar bukan. Belum lagi jika buku itu berhasil naik cetak ulang, artinya dicetak ulang hingga 4000 buku misalnya dan ternyata juga habis terjual kembali, maka royalty kedua dari hasil naik cetak ulang untuk penulis itu adalah sebesar Rp.60 ribu x 10% x 4000 buku = Rp.24 juta.
Perlu dipahami bahwa selama buku ini masih terus mengalami cetak ulang dan terjual habis, maka selama itu pula penulis akan memperoleh royalty hasil penulisannya, sekalipun mungkin penulis itu telah meninggal dunia, maka ahli warisnyalah yang akan menerima royalty itu.
Peraturan internasional tentang undang-undang hak cipta dan royalty internasional menetapkan bahwa royalty harus dibayarkan selama hasil karya itu masih terjual (seumur hidup) ditambah 70 tahun sesudah penulis wafat. Jadi semisal dalam setahun rata-rata bukunya terjual 5000 eksemplar dan mampu bertahan selama 5 tahun, maka hanya dengan duduk santai di rumah menikmati hari tua, sang penulis akan menerima royalty dalam kurun waktu 5 tahun sebesar Rp.60 ribu x 3000 buku x 10% x 5 tahun = Rp. 150 juta, tentunya sebuah hasil yang cukup fantastis bukan?
2. Menulis di Media Cetak
Jika penulis itu sudah memiliki nama karena diakui kualitas hasil tulisannya, maka penulis itu juga dapat mengirimkan hasil karyanya ke beberapa media cetak untuk dimuat sebagai sebuah artikel. Biasanya satu artikel untuk seorang penulis ternama dihargai Rp. 500 ribu hingga Rp. 1,8 juta, tergantung media cetak yang memuat tulisan penulis tersebut. Makin besar oplah atau nama media cetak itu, makin mahal pula harga per artikel yang dihargai.Untuk media cetak yang bersifat lokal atau daerah, biasanya mereka menerapkan harga yang lebih murah, yaitu sekitar Rp. 300 ribu hingga Rp. 550 ribu saja per artikelnya. Coba bayangkan jika tulisan Anda berhasil diterbitkan oleh 3 media cetak lokal dan 1 media cetak nasional, maka hasil yang akan Anda peroleh dalam kurun waktu satu bulan sekurang kurangnya (untuk tiap artikel dengan 5000 karakter huruf / 3 halaman) sebesar:
- Media Lokal = 3 x Rp.300 ribu = Rp .900 ribu (maksimal Rp.1,65 juta)
- Media Nasional = 1 x Rp.500 ribu = Rp. 500 ribu (maksimal Rp.5,4 juta)
- Total Pendapatan = Rp.1, 4 juta (maksimal Rp. 7,05 juta)