Pengembangan diri merupakan sebuah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sekolah. Program ini merupakan bagian yang menyatu dengan kurikulum sekolah maupun madrasah dari berbagai jenjang pendidikan mula dari SD hingga SMA. Program ini diperlukan untuk membentuk karakter dan kepribadian siswa melalui pelayanan konseling.
Program ini berkaitan dengan masalah-masalah siswa baik itu masalah pribadi, masalah belajar, karir, dan sebagainya. Dalam satuan pendidikan kejuruan, kegiatan ini juga bertujuan untuk pengembangan karir dan kreativitas sedangkan dalam satuan pendidikan khusus, kegiatan ini lebih ditekankan pada kecakapan hidup atau life skill yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa.
Dalam kegiatan ini, pelayanan konseling dilakukan oleh konselor. Dalam kegiatan ekstrakurikuler, konselor ini membina berbagai kegiatan ekstrakurikuler. Selain konselor, guru atau tenaga pendidik lainnya juga dapat menjadi Pembina kegiatan ekstrakurikuler. Pengembangan diri dalam kegiatan ekstrakurikuler dilakukan agar peserta didik bisa mengembangkan berbagai kompetensi juga kebiasaan dalam keseharian siswa.
Pengembangan diri ini memiliki tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umumnya yaitu untuk memberikan peserta didik kesempatan untuk dapat mengekspresikan dan mengembangkan dirinya sesuai dengan potensi, minat, bakat, kondisi, karakter, dan kebutuhannya. Sedangkan tujuan khusus dari pengembangan diri ini yaitu dapat menunjang peseta didik untuk mengembangkan minat, bakat, kompetensi, kebiasaan, kemampuan, kreativitas, kemandirian, dan problem solving atau pemecahan masalah.
Pengembangan diri di sekolah meliputi kegiatan yang terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram ini diikuti oleh semua peserta didik yang disesuaikan dengan kebutuhan juga kondisi peserta didik. Kegiatan terprogram ini meliputi pengembangan kehidupan pribadi, kemampuan sosial, wawasan karir, dan kemampuan belajar. Selain itu, dalam kegiatan ekstrakurikuler ini juga termasuk di dalamnya berbagai kegiatan ekstrakurikuler seperti latihan kepemimpinan, kepramukaan, pecinta alam, jurnalistik, karya ilmiah, dan sebagainya.
Ada beberapa bentuk pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, antara lain:
Program ini berkaitan dengan masalah-masalah siswa baik itu masalah pribadi, masalah belajar, karir, dan sebagainya. Dalam satuan pendidikan kejuruan, kegiatan ini juga bertujuan untuk pengembangan karir dan kreativitas sedangkan dalam satuan pendidikan khusus, kegiatan ini lebih ditekankan pada kecakapan hidup atau life skill yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa.
Dalam kegiatan ini, pelayanan konseling dilakukan oleh konselor. Dalam kegiatan ekstrakurikuler, konselor ini membina berbagai kegiatan ekstrakurikuler. Selain konselor, guru atau tenaga pendidik lainnya juga dapat menjadi Pembina kegiatan ekstrakurikuler. Pengembangan diri dalam kegiatan ekstrakurikuler dilakukan agar peserta didik bisa mengembangkan berbagai kompetensi juga kebiasaan dalam keseharian siswa.
Pengembangan diri ini memiliki tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umumnya yaitu untuk memberikan peserta didik kesempatan untuk dapat mengekspresikan dan mengembangkan dirinya sesuai dengan potensi, minat, bakat, kondisi, karakter, dan kebutuhannya. Sedangkan tujuan khusus dari pengembangan diri ini yaitu dapat menunjang peseta didik untuk mengembangkan minat, bakat, kompetensi, kebiasaan, kemampuan, kreativitas, kemandirian, dan problem solving atau pemecahan masalah.
Pengembangan diri di sekolah meliputi kegiatan yang terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram ini diikuti oleh semua peserta didik yang disesuaikan dengan kebutuhan juga kondisi peserta didik. Kegiatan terprogram ini meliputi pengembangan kehidupan pribadi, kemampuan sosial, wawasan karir, dan kemampuan belajar. Selain itu, dalam kegiatan ekstrakurikuler ini juga termasuk di dalamnya berbagai kegiatan ekstrakurikuler seperti latihan kepemimpinan, kepramukaan, pecinta alam, jurnalistik, karya ilmiah, dan sebagainya.
Ada beberapa bentuk pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, antara lain:
- Kegiatan pengembangan diri yang dilakukan secara khusus dalam waktu tertentu seperti layanan serta kegiatan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler.
- Kegiatan pengembangan diri yang tidak terprogram bisa dilakukan dengan kegiatan-kegiatan seperti upacara bendera, Jumat bersih, pengajian rutin, pemberlakuan berbagai aturan seperti buang sampah pada tempatnya, memberi salam, antre, juga kegiatan keteladanan seperti penggunaan bahasa yang santun, cara berpakaian yang rapi, rajin membaca, dan sebagainya.
- Program pelayanan konseling tahunan, semesteran, bulanan, mingguan, dan harian.
- Jenis serta frekuensi layanan konseling bagi peserta didik
- Laporan hasil dari kegiatan konseling
- Perincian kewajiban dari konselor
- Format perhitungan jam untuk kegiatan konseling
- Rencana dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler